Kasus Korupsi RSUD, Kasi Pidsus Kejari Kolaka dan Plt Kadis PUPR Kolaka Timur Digarap KPK

Kasi Pidsus Kejari Kolaka diperiksa KPK--ist
sultra.disway.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Dua nama yang dipanggil pada Kamis (28/8/2025) yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka, Yayan Alfian (YA), serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan (Plt Kadis PUPR) Kolaka Timur, Ageng Adrianto (AA).
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sultra terhadap YA selaku Kasi Pidsus Kejari Kolaka dan AA selaku Plt Kadis PUPR Kolaka Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Segel Ruang Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes
8 Saksi Lain Dipanggil KPK di Kendari
Selain dua pejabat tersebut, KPK juga memanggil enam saksi lain di Polda Sultra, antara lain:
- ABP, pegawai Bank Sultra Kantor Kas Rate-rate
- NV, aparatur sipil negara
- YK, ASN Dinas Kesehatan Kolaka Timur
- YS, ASN Bappeda Sulawesi Tenggara
- MA, wiraswasta
- Manajemen Lavanya Café di Mall The Park Kendari
Sementara itu, tiga saksi lain diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yaitu:
- HP, pegawai Ditjen Kesehatan Primer Kemenkes
- HDY, Komisaris PT Pilar Cadar Putra
- BN, Direktur Utama PT Pilar Cadas Putra
BACA JUGA:Kucurkan Rp757 Triliun untuk Pendidikan, Prabowo Siap Cetak SDM Unggul
Lima Tersangka Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur pada 9 Agustus 2025, yaitu:
- Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029
- Andi Lukman Hakim (ALH) – Penanggung jawab Kemenkes untuk proyek RSUD
- Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek
- Deddy Karnady (DK) – Pegawai PT Pilar Cadas Putra
- Arif Rahman (AR) – Pegawai PT Pilar Cadas Putra
Dalam kasus ini, Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Deddy Karnady dan Arif Rahman merupakan pemberi suap.
Proyek RSUD Bernilai Rp126,3 Miliar
Kasus korupsi ini terkait proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C, dengan nilai kontrak mencapai Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA:Nih Tampang Jukir Asal Konawe yang Tikam Anggota TNI di Kendari, Usianya Baru 19 Tahun
Proyek tersebut merupakan bagian dari program peningkatan kualitas rumah sakit di Indonesia. Pada tahun 2025, Kemenkes mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk pengembangan 12 RSUD dengan dana internal Kemenkes serta 20 RSUD menggunakan DAK bidang kesehatan.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan potensi tersangka baru.
Sumber: