Buntut Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Segel Ruang Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes

Buntut Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Segel Ruang Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes

Ilustrasi penyegelan oleh penyidik KPK--

sultra.disway.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat menindaklanjuti dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Penyidik KPK pada Selasa (12/8/2025) menyegel dan menggeledah salah satu ruangan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

 

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penyegelan tersebut. “Iya benar, penyegelan kemudian digeledah,” ujarnya.

Meski tidak mengingat secara detail, sumber internal menyebut ruangan yang disegel adalah milik Sekretaris Ditjen Kesehatan Lanjutan, Sunarto.

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Siapkan Plt Bupati Kolaka Timur Gantikan Abdul Azis

 

Penyegelan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (7/8/2025) di tiga lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Dalam operasi itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka:

 

  1. Bupati Kolaka Timur, Abd Azis
  2. PIC Kemenkes, Andi Lukman Hakim
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ageng Dermanto
  4. Perwakilan PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Deddy Karnady
  5. KSO PT PCP, Arif Rahman

 

Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 8–27 Agustus 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

BACA JUGA:Ini Peran Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Rp126,3 Miliar

 

Kasus ini berawal dari penyelidikan tertutup sejak Januari 2025 terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Bupati Kolaka Timur Abd Azis sendiri diamankan KPK di Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel.

 

KPK menegaskan, langkah penyegelan dan penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara serta memastikan pihak terkait bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sumber: