Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD, Tangan Diborgol Dijebloskan ke Tahanan

Penampakan Bupati Abdul Azis dengan tangan terborgol usai jadi tersangka korupsi--ist
sultra.disway.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Penetapan ini diumumkan usai serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sultra, Jakarta, dan Sulsel pada Kamis (7/8/2025).
Selain Abdul Azis, empat orang lainnya juga menjadi tersangka, yakni Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek), serta dua pihak swasta dari PT PCP, Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan pemenang lelang proyek peningkatan RSUD dari tipe C menjadi tipe B senilai Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan.
BACA JUGA:Prediksi Crystal Palace vs Liverpool: The Reds Berburu Gelar!
Menurut Asep, Bupati Abdul Azis bersama Ageng Dermanto meminta commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp9 miliar. Uang suap diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Azis. Barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta disita saat OTT.
Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor. Sementara Deddy Karnady dan Arif Rahman dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.
Abdul Azis tercatat baru lima bulan menjabat sebagai bupati usai dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Ia menjadi kepala daerah pertama hasil Pilkada 2024 yang terjerat kasus korupsi.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Lengkap Hari Ini 10 Agustus 2025: Siapa yang Penuh Keberuntungan?
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan Wakil Bupati Yosep Sahaka akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur bila Abdul Azis ditahan. Tito menegaskan Kemendagri menghormati proses hukum dan terus mendorong upaya pencegahan korupsi di daerah.
Sumber: