Respon Eks Menag Yaqut Usai Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun

Respon Eks Menag Yaqut Usai Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dicegah keluar negeri oleh penyidik KPK terkait kasus korupsi kuota haji Rp1 triliun-Ayu Novita-disway.id

sultra.disway.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

 

Selain Yaqut, dua nama lain yang turut dicegah adalah IAA dan FHM. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan langkah tersebut diambil untuk memastikan ketiganya tersedia saat dibutuhkan dalam proses hukum.

BACA JUGA:Birokrasi Makin Modern! BTN Digital Store Dukung Efisiensi Kerja di DPR RI

 

“Keputusan berlaku mulai 11 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan korupsi kuota haji,” kata Budi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

 

KPK mengungkap, potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan sementara dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan masih bersifat awal.

Penyidikan resmi dimulai setelah KPK menggelar ekspose pada 8 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dengan penerapan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Yaqut: Siap Patuhi Proses Hukum

Menanggapi pencegahan tersebut, juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menegaskan pihaknya menghormati langkah KPK dan akan bersikap kooperatif.

BACA JUGA:Ide Hadiah Lomba 17 Agustus untuk Ibu-Ibu: Murah tapi Bermanfaat!

 

“Sebagai warga negara yang taat hukum, Gus Yaqut siap bekerja sama demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” ujar Anna.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan memberi ruang bagi penegak hukum agar bekerja secara profesional.

 

Sejumlah saksi dari Kemenag, termasuk mantan pejabat dan pihak swasta, telah dimintai keterangan. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dan masih mendalami pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Sumber: