Carut Marut Skandal Fee Proyek, Dugaan Pembungkaman Publik dalam Laporan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan

eks Pj Bupati Buton La Haruna--ist
sultra.disway.id - Kasus dugaan skandal fee proyek di Kabupaten Buton masih terus mewarnai pemberitaan media cyber di Kota Baubau. Kasus ini menyeret nama mantan PJ. Bupati Buton, La Haruna dan sang istri siri, Naslia Alu.
Carut marut kasus ini mulai melebar, ketika ada dugaan untuk melakukan pembungkaman publik. Pihak-pihak yang mencoba membongkar secara terang kasus ini pun satu per satu mulai dilaporkan kepada pihak berwajib.
Sejumlah jurnalis yang kerap memberitakan skandal fee proyek ini dilaporkan ke Polres Buton atas dugaan pemerasan.
Sedangkan aktivis yang beberapa kali menyuarakan hal ini juga turut dilaporkan ke Polres Buton dan Polsek Murhum atas dugaan pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Buntut Dugaan Pengumpulan Fee Proyek, La Haruna dan Istri Didesak Mundur dari Jabatan
Sebelumnya, Barisan Muda Anti Korupsi Kepulauan Buton telah resmi melaporkan skandal tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton pada 15 Mei 2025.
Pihak yang dilaporkan adalah La Haruna yang saat ini telah menjabat sebagai Asisten III Provinsi Sultra serta Naslia Alu yang merupakan ketua Komisi III DPRD Kota Baubau dari Partai Hanura.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton melalui Kasi Intelnya, Norbertus Dhendy Restu Prayoga. "Ya, kami sudah diterima laporan," kata Norbertus Dhendy Restu Prayoga dikonfirmasi awak media melalui telpon selulernya, Sabtu 25 Mei 2025.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari sudah memeriksa kelengkapan berkas dan akan menindaklanjuti laporan ke tahap penyelidikan setelah ada disposisi dari Kajari Buton.
"Sekarang menunggu disposisi dari pak Kajari untuk ditindaklanjuti oleh Pidsus (Tindak Pidana Khusus)," tegasnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Baubau Serahkan Proses Dugaan Pelanggaran Etik Naslia Alu ke Badan Kehormatan
Dhendy menegaskan, sebelum dilakukan proses penyelidikan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penelusuran dan penelaahan informasi perkara terhadap laporan berdasarkan disposisi yang diberikan.
Penelusuran yang dimaksud adalah apakah perkara tersebut telah ditangani aparat penegak hukum (APH) lain ataukah belum.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima Kejari Buton, perkara tersebut telah ditangani oleh Polsek Pasarwajo.
Sumber: