Carut Marut Skandal Fee Proyek, Dugaan Pembungkaman Publik dalam Laporan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan

Carut Marut Skandal Fee Proyek, Dugaan Pembungkaman Publik dalam Laporan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan

eks Pj Bupati Buton La Haruna--ist

Selain ada dugaan upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap wartawan dan aktivis, belakangan Naslia Alu juga memframing dalam media sosialnya bahwa wartawan yang memberitakan Skandal Fee Proyek hanya untuk melakukan pemerasan. 

Bahkan sang legislator dalam live tiktoknya tidak segan mengeluarkan kata-kata ancaman dan premanisme. Apakah ini juga salah satu upaya dalam membungkam publik dan kemerdekaan pers? 

Diketahui, perkara ini bermula adanya laporan pengaduan di Polsek Pasarwajo, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Yongki dan Langkaaba. 

BACA JUGA:Pemerintah Salurkan Rp1,99 Triliun Dana Bagi Hasil ke Sulawesi Tenggara, Berikut Daerah Penerimanya

Kronologi, sejumlah kontraktor mengaku telah menyetorkan uang ke Yongki dan Langkaaba dengan jaminan akan diberi pekerjaan (proyek). Uang yang terkumpul dari kurang lebih 20 orang kontraktor sekira Rp2 milyar lebih dikumpul oleh Yongki. 

Modus yang dilakukan, ada arahan dari Yongki bahwa setiap dana yang ditransfer oleh para kontraktor ke rekening pribadi milik Yongki diberikan catatan "Pinjaman Modal Usaha". Hal ini diduga untuk mengelabui jika terjadi persoalan hukum kedepannya.

Peran Yongki sebagai bendahara mengaku bahwa apa yang dilakukan atas arahan La Haruna selaku PJ Bupati Buton periode 2024-2025. Namun, hingga berakhir masa jabatan, proyek yang dijanjikan tidak ada. Hanya sekitar 10 persen kontraktor yang mendapatkan pekerjaan.

Bahkan Yongki juga telah mengaku, uang tersebut sebagian mengalir ke istrinya, Naslia Alu. Semua ada bukti transaksi, baik yang diduga mengalir ke La Haruna dan Naslia Alu telah diserahkan ke penegak hukum.

Diperkuat pengakuan dari salah satu korban J bahwa telah mentransfer uang dua kali ke rekening nama Yongki Rp180 juta. Masing-masing Rp90 juta tanggal 3 dan 4 Agustus 2024. 

Dalam pembicaraannya dengan Yongki, diberikan jaminan jangka waktu 1 bulan sejak uang diterima. Jika, pekerjaan yang dimaksud tidak ada, maka uang tersebut dikembalikan. Anehnya, uang sejumlah kontraktor belum juga dikembalikan hingga proses hukum berjalan. (Hariman

Sumber: