Tak Cantumkan Pernah Jadi Terpidana di SKCK, Legislator Hanura Baubau Klaim Sudah Penuhi Syarat Nyaleg

Tak Cantumkan Pernah Jadi Terpidana di SKCK, Legislator Hanura Baubau Klaim Sudah Penuhi Syarat Nyaleg

Legislator Baubau dari Partai Hanura, Naslia Alu mengklaim telah memenuhi syarat menjadi caleg--goodkind.id

sultra.disway.id - Legislator Hanura Kota Baubau, Naslia Alu akhirnya angkat bicara terkait polemik SKCK miliknya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Baubau periode 2024-2029 lalu.

Ia mengklaim sudah memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau.

Naslia Alu saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp nya, enggan untuk berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan bahwa segala prosedur dan persyaratan dalam pemenuhan syarat pencalonan sebagai anggota DPRD Kota Baubau telah dipenuhi.

Termasuk syarat yang harus dilengkapi dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Polres Baubau dan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Baubau.

BACA JUGA:Kriteria Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025, Cek Syaratnya!

Yang menjadi soal dalam pemberkasan Naslia Alu, berkaitan dengan dugaan ketidakjujuran Naslia Alu saat melakukan pengurusan SKCK.

SKCK milik Naslia Alu diduga tidak tercantum statusnya sebagai mantan narapidana. Hal itu dikuatkan dengan keluarnya surat keterangan tidak pernah terpidana oleh Pengadilan Negeri Baubau. Didalamnya, Naslia Alu tercatat tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana.

"Saya kira kita (wartawan, red) sudah berulang-ulang kasih naik berita tentang SKCK ku, sudah pernah juga kroscek ke polisi bahkan ke ketua pengadilan. Terus apa lagi? Intinya saya sudah penuhi syarat-syarat yang sudah di tetapkan oleh penyelenggara," singkat Naslia Alu dalam pesan singkatnya, Rabu, 4 Juni 2025.

Seperti diketahui, perkara Naslia Alu terregistrasi di Pengadilan Negeri Baubau dengan nomor perkara 203/PID.B/2015/PN BAU tertanggal 24 Agustus 2015 dengan klasifikasi perkara Kejahatan Perjudian.

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut adalah Dedy Karto Ansiga, SH. Proses persidangan berlangsung selama 3 kali. 

Dalam perkara judi tersebut, Naslia Alu tidak sendiri. Ia bersama salah satu rekannya. Keduanya didakwa dengan dua pasal. Pertama, melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, didakwa dengan dakwaan Subsider Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Sultra Siapkan Dana Rp98 Miliar untuk Gaji ke-13 dan TPP ASN, Cair Awal Juni 2025

Dalam amar putusannya, Naslia Alu bersama rekannya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan melanggar pasal 303 KUHP".

"Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 3 (tiga) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan," bunyi amar putusannya.

Sumber: