Diduga Kumpulkan Fee Proyek, Mantan PJ Bupati La Haruna dan Istri Resmi Dilaporkan ke Kejari Buton

Barisan Muda Anti Korupsi Kepulauan Buton saat melaporkan mantan PJ Bupati Buton, La Haruna dan istrinya NA yang juga merupakan Ketua Komisi III DPRD Kota Baubau. --istimewa
sultra.disway.id - Mantan PJ Bupati Buton, La Haruna bersama sang istri yang merupakan anggota DPRD Kota Baubau resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Kamis (15/5/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan saat masih berstatus orang nomor satu di Buton.
Laporan tersebut dilayangkan Barisan Muda Anti Korupsi Kepulauan Buton dan telah diterima pihak Kejari Buton di bagian pengaduan.
Laporan tersebut bermula ketika munculnya pengaduan di Polsek Pasarwajo terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Yongki dan Langkaaba.
Sejumlah kontraktor yang mengaku telah menyetorkan uang ke Yongki dan Langkaaba dijaminkan akan diberi pekerjaan (proyek). Yongki telah mengaku bahwa apa yang dilakukannya atas perintah langsung oleh La Haruna selaku PJ Bupati Buton.
Uang yang terkumpul dari kurang lebih 20 orang kontraktor itu berjumlah Rp2 miliar lebih. Berdasarkan pengakuan Yongki, uang tersebut sebagian mengalir ke NA yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Baubau.
"Itu diarahkan oleh oknum PJ Bupati dan sebagian diserahkan kepada oknum NA. Dapat dibuktikan oleh beberapa saksi-saksi secara lisan maupun bukti lainnya oleh Yongki dan Langkaaba," beber LM Irmansyah selaku pelapor kepada wartawan media ini.
BACA JUGA:Kejari Buton Respon Skandal Uang Proyek Seret Nama Eks PJ Bupati La Haruna
Sebelum melayangkan laporan ke Kejari Buton, Irmansyah mengaku telah bertemu langsung dengan Yongki dan Langkaaba.
Keduanya pun siap memberikan kesaksian dan bukti-bukti jika dibutuhkan penyidik Kejari Buton untuk membongkar perkara tersebut.
Ia juga menyinggung terkait dengan pernyataan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buton, Nobertus Dhendy Restu Prayoga yang siap memproses perkara tersebut jika ada laporan masyarakat yang masuk di Kejari Buton.
"Kami berharap Kejari Buton benar-benar menangani dan mengatensi perkara ini, memanggil saksi-saksi terkhusus sodara Yongki dan Langkaaba yang saat ini kami rasa namanya baiknya tercoreng karena persoalan ini," bebernya.
Kepada semua korban yang merasa telah melakukan penyetoran uang, Irmansyah mengimbau agar kooperatif dan mau bekerjasama untuk mengungkap kasus tersebut.
Sumber: