Carut Marut Skandal Fee Proyek, Dugaan Pembungkaman Publik dalam Laporan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan

eks Pj Bupati Buton La Haruna--ist
Namun sesuai hasil penelusuran, laporan tersebut dilayangkan oleh korban penyetor fee proyek dengan terlapor Yongki dan Langkaaba selaku pengumpul fee proyek. Kasusnya penipuan dan penggelapan.
Sedangkan laporan di Kejari Buton yang dilayangkan Barisan Muda Anti Korupsi Kepulauan Buton melaporkan nama La Haruna dan Naslia Alu. "Berbeda terlapor dengan di Polsek Pasarwajo ya?," tanya Dhendy.
BACA JUGA:Anggota DPRD Baubau Naslia Alu Live TikTok Sambil Lontarkan Kalimat Intimidasi dan Provokatif
Ada Upaya Pembungkaman Publik dan Obstruction of Justice
Sekira lima hari setelah dilaporkan oleh Barisan Muda Anti Korupsi Kepulauan Buton, La Haruna dan Naslia Alu melakukan perlawanan.
Melalui kuasa hukumnya Samsul SH MH, kedua Pasutri ini memasukkan aduan ke Polres Buton, sebagaimana termuat dalam tanda bukti lapor, Nomor : TBL/PENAGADUAN/V/2025/SPKT/RES BUTON/POLDA Sultra.
Aduan tersebut melaporkan beberapa oknum, baik oknum wartawan menyangkut masalah pemerasan maupun sejumlah aktivis berkait pencemaran nama baik. Itu dibeberkan kuasa hukum La Haruna dan Naslia Alu melalui konferensi persnya.
"Hari ini tanggal 20 Mei pukul 10.55 ada dua laporan kami masukan. Yang pertama itu berkaitan pencemaran nama baik yaitu berkaitan laporan yang dimasukkan ke Kejaksaan terhada Kline kami. Terus yang kedua itu adanya tindak pidana pemerasan dilakukan oleh oknum-oknum wartawan," beber Samsul kepada awak media dalam konferensi pers.
Nah, berkaitan dengan pelaporan yang dilayangkan oleh La Haruna dan Naslia Alu, ada dugaan upaya pembungkaman terhadap para wartawan dan beberapa aktivis yang aktif menyuarakan dugaan skandal fee proyek ini.
Ada beberapa pasal yang mengatur tentang upaya perintangan penyidikan, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi. Dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU Tipikor.
BACA JUGA:Indonesia-Prancis Teken Kerja Sama Investasi Mencapai 11 Miliar Dolar AS
Pasal 221 KUHP mengancam siapa saja yang menyembunyikan pelaku kejahatan atau memberikan pertolongan agar terhindar dari penyidikan atau penahanan. Termasuk juga menghancurkan, menghilangkan, atau menyembunyikan barang bukti untuk menutup kejahatan atau mempersulit penyidikan. Pidananya Paling lama 4 tahun.
Sedangkan Pasal 21 UU Tipikor lebih spesifik mengatur perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dalam kasus korupsi.
Kembali ke kasus pelaporan wartawan dan aktivis di Polres Buton, terkesan merupakan upaya pembungkaman terhadap publik. Beberapa yurisdiksi, ini juga mencakup pelanggaran yang lebih luas dari memutarbalikkan jalannya keadilan.
Terlebih laporan di Polres Buton dilayangkan setelah masuknya laporan dugaaan korupsi di Kejari Buton. Apakah perbutan itu masuk dalam kategori tindak pidana perintangan penyidikan (Obstruction of Justice)?.
BACA JUGA:Kapolda Sultra Siap Gandeng KPK Bongkar Korupsi Pertambangan
Sumber: