Oknum Anggota DPRD Baubau Kader Partai Hanura Ternyata Eks Napi Kasus Judi, 3 Institusi Negara Diduga Lalai

Oknum Anggota DPRD Baubau Kader Partai Hanura Ternyata Eks Napi Kasus Judi, 3 Institusi Negara Diduga Lalai

Surat Keterangan yang diduga dibuat dengan ketidakjujuran oknum anggota DPRD inisial NA--ist

Sementara itu, Ketua Partai Hanura Kota Baubau, Indra Tri Wahyono saat di konfirmasi beberapa waktu lalu masih enggan untuk berkomentar.

Dari data yang dihimpun media ini, saat pilcaleg lalu, ada caleg dari salah satu partai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau dicoret sebagai calon peserta Pileg Kota Baubau periode 2024-2029 oleh KPU Baubau.

Padahal, kasusnya sama dengan NA, yakni tidak jujur terkait statusnya sebagai mantan narapidana didalam dokumen surat keterangan tidak pernah terpidana yang menjadi syarat wajib bagi setiap bakal calon legislatif.

BACA JUGA:Curi Uang Nasabah Rp360 Juta, Kejari Baubau Jebloskan Eks Karyawan Terbaik Mandiri Taspen ke Tahanan

Ini kembali memunculkan pertanyaan besar. Mulai saat pengurusan SKCK, apakah pihak Polres Baubau dalam hal ini Satuan Intelkam yang tidak teliti dalam menerbitkan SKCK milik NA? Karena seperti yang diketahui, proses terbitnya surat keterangan tidak pernah terpidana oleh Pengadilan Negeri Baubau melalui website Eraterang mengacu pada SKCK yang diterbitkan oleh Sat Intelkam Polres Baubau sebagai lampiran.

Pertanyaan berikutnya, mengapa NA bisa lolos dalam proses verifikasi? Apakah ini merupakan kelalaian KPU? Padahal, sudah jelas terjadi dugaan maladministrasi dalam berkas syarat pencalonan milik NA yang tidak mencantumkan status dirinya sebagai mantan narapidana didalam SKCK dan surat keterangan tidak pernah terpidana.

Jika, Sat Intelkam Polres Baubau, Pengadilan Negeri Baubau dan KPU Kota Baubau tidak mengetahui status NA sebagai mantan narapidana, berarti sangat disayangkan ketiga institusi negara tersebut telah menjadi objek dari ketidakjujuran jujuran NA untuk melancarkan niatnya dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Baubau periode 2024-2029. (Hariman)

Sumber: