Curi Uang Nasabah Rp360 Juta, Kejari Baubau Jebloskan Eks Karyawan Terbaik Mandiri Taspen ke Tahanan

WORM, saat digiring tim penyidik Kejaksaan Negeri Baubau menuju mobil tahanan. -hariman-sultra.disway.id
BAUBAU, DISWAY.ID - WORM (inisial), bekas karyawan Bank Mandiri Taspen Kator Cabang Pembantu (KCP) Baubau resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Jumat (16/5/2025). WORM resmi mengenakan rompi tahanan setelah melalui pemeriksaan.
WORM yang merupakan salah satu karyawan terbaik Bank Mandiri Taspen itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah dengan kerugian negara mencapai Rp360 juta.
Ironinya, dari informasi yang dihimpun, WORM ketika masih berstatus karyawan, sempat menerima penghargaan sebagai karyawan terbaik.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan dimulai Jumat 16 Mei 2025 di Lapas Kelas IIA Baubau, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Rugi Main Saham, Pegawai Bank Mandiri Taspen Baubau Curi Uang Nasabah yang Meninggal Dunia
Kepala Kejari Baubau, Fakthuri, mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, tim jaksa juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka.
Diantaranya uang tunai sebesar Rp48 juta dan sebidang tanah seluas 396 meter persegi beserta bangunan rumah seluas 170 meter persegi di Jalan Haeba Dalam No. 25, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Aset tanah tersebut tercatat atas nama Ir. Edy Sunarno dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07728.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Setelah proses penyidikan rampung, tim akan segera merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Fakthuri.
BACA JUGA:Sekda Sultra Asrun Lio Dicecar 45 Pertanyaan Selama 4 Jam oleh Penyidik Kejati Soal Korupsi
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, aksi korupsi tersebut bermula dari masalah utang akibat kerugian dalam aktivitas trading bitcoin di situs binari sejak tahun 2021.
“Tersangka menggunakan dana nasabah untuk menutup utangnya setelah merugi dalam perdagangan aset digital,” jelas Iwan.
Modus yang digunakan WORM cukup rapi. Ia memanfaatkan posisinya di bank untuk mencairkan dana milik seorang nasabah yang telah meninggal dunia.
Pencairan dilakukan dengan cara memalsukan dokumen, memanipulasi data, hingga membuka rekening baru atas nama nasabah tanpa sepengetahuan pihak manajemen bank.
Sumber: