Oknum Anggota DPRD Baubau Kader Partai Hanura Ternyata Eks Napi Kasus Judi, 3 Institusi Negara Diduga Lalai

Oknum Anggota DPRD Baubau Kader Partai Hanura Ternyata Eks Napi Kasus Judi, 3 Institusi Negara Diduga Lalai

Surat Keterangan yang diduga dibuat dengan ketidakjujuran oknum anggota DPRD inisial NA--ist

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan besar yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan NA sebagai anggota DPRD Kota Baubau.

Dimana, NA saat melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Baubau diduga tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan narapidana. 

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Polri No 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK pasal 13 ayat (1) huruf e tentang data menyangkut pernah atau tidak pernah dijatuhi pidana dan/atau sedang menjalani proses pidana. Ini menjadi wajib bagi setiap warga negara yang mengurus SKCK. Jika, pemohon merupakan mantan narapidana, maka ada syarat tambahan yang harus dilampirkan saat pengurusan SKCK.

BACA JUGA:Sejumlah Jurnalis Polisikan Postingan Akun Facebook Diduga Milik Anggota DPRD Baubau Naslia Alu

Masih dalam Pasal 13 pada ayat (2) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, tidak terbaca dan/atau tidak sesuai, maka pemohon diminta untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan administrasi beserta dokumennya.

Kemudian diperjelas dalam pasal 14 dan pasal 15 angka (2) huruf b point' 2 yang berbunyi Apabila pemohon memiliki catatan kepolisian dituliskan status hukum, jenis dan pasal tindak pidana yang dilakukan.

Kembali ke NA, dari dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Baubau milik NA dengan nomor 222/SK/HK/05/2023/PN Bau tertanggal 3 Mei 2023 tertulis bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sabtu, 24 Mei 2025, awak media ini mencoba untuk melakukan konfirmasi ke KPU Kota Baubau selaku penyelenggara pemilu saat dikonfirmasi melalui Ketua Divisi Teknis, Farida.

Dalam pernyataannya, dalam proses verifikasi bakal calon anggota DPRD, memang ditemukan beberapa orang yang pernah menjadi terpidana tetapi tidak mencantumkan statusnya sebagai mantan terpidana didalam surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Baubau.

"Waktu kita temukan itu langsung kita sampaikan dan umumkan, berarti mereka tidak jujur," jelas Farida saat dikonfirmasi awak media ini lewat sambungan telepon.

BACA JUGA:Kadis Pertanian Baubau Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Benih Padi, Proyek Tahun 2022 Disorot

Untuk NA, lanjut Farida karena proses tahapan sudah selesai dan yang bersangkutan sudah dilantik menjadi anggota DPRD, maka proses selanjutnya, Farida menyerahkan sepenuhnya kepada partai yang mengusung NA untuk diambil tindakan.

"Kemarin kita sudah umumkan ke publik semua bakal calon anggota DPRD kalau ada aduan masyarakat. Kami juga sudah bersurat ke beberapa instansi seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Kalau sekarang terjadi seperti ini, berarti dia tidak jujur. Dari partainya nanti bagaimana mengambil tindakan," tambahnya.

Lebih jauh Farida menjelaskan, saat KPU Baubau melakukan verifikasi di Pengadilan Negeri Baubau, memang pihak pengadilan sempat menyampaikan bahwa untuk berkas perkara dibawah tahun 2020 belum bisa terlihat di sistem. Dikarenakan, saat itu prosesnya masih dilakukan secara manual.

"Kecuali yang diatas tahun 2020, tinggal dimasukkan namanya di sistem langsung keluar," tutupnya.

Sumber: