Oknum Anggota DPRD Baubau Kader Partai Hanura Ternyata Eks Napi Kasus Judi, 3 Institusi Negara Diduga Lalai

Oknum Anggota DPRD Baubau Kader Partai Hanura Ternyata Eks Napi Kasus Judi, 3 Institusi Negara Diduga Lalai

Surat Keterangan yang diduga dibuat dengan ketidakjujuran oknum anggota DPRD inisial NA--ist

sultra.disway.id - Oknum anggota DPRD Kota Baubau yang merupakan mantan narapidana kasus judi ternyata berasal dari Partai Hanura, NA (inisial).

Oknum anggota DPRD tersebut memang akhir-akhir ini ramai menjadi objek pemberitaan di media cyber.

Hal ini terungkap dari jejak digital melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Baubau.

Dari hasil penelusuran, perkara NA teregistrasi dengan nomor perkara 203/PID.B/2015/PN BAU tertanggal 24 Agustus 2015 dengan klasifikasi perkara Kejahatan Perjudian.

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut adalah Dedy Karto Ansiga, SH. Proses persidangan berlangsung selama 3 kali. Sidang pertama pada 1 September 2015 dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi. 

BACA JUGA:Ketua DPRD Baubau Serahkan Proses Dugaan Pelanggaran Etik Naslia Alu ke Badan Kehormatan

Sidang kedua pada 8 September 2015, agendanya pemeriksaan para terdakwa. Memang saat itu, NA tidak sendirian. Ia bersama rekannya saat dihadapkan ke meja hijau. Dan sidang ketiga atau terakhir pada 15 September 2015 yang agendanya pembacaan tuntutan sekaligus putusan atas perkara tersebut.

Dalam perkara judi tersebut, NA bersama rekannya didakwa dengan dua pasal. Pertama, melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, didakwa dengan dakwaan Subsider Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," bunyi tuntutan didalam laman SIPP.

Sementara dalam amar putusannya, NA bersama rekannya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tetapi, didalam dakwaan kedua, NA bersama rekannya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan melanggar pasal 303 KUHP".

BACA JUGA:Anggota DPRD Baubau Naslia Alu Live TikTok Sambil Lontarkan Kalimat Intimidasi dan Provokatif

"Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 3 (tiga) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan," bunyi amar putusannya.

Dalam perkara itu turut disita barang bukti berupa 2 (dua) lembar kerta rekapan kupon putih, dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) buah HP merk Mito warna hitam dirampas untuk negara.

Sumber: