Pemerintah Salurkan Rp1,99 Triliun Dana Bagi Hasil ke Sulawesi Tenggara, Berikut Daerah Penerimanya

Pemerintah Salurkan Rp1,99 Triliun Dana Bagi Hasil ke Sulawesi Tenggara, Berikut Daerah Penerimanya

Ilustrasi Dana bagi hasil daerah--rmid

sultra.disway.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengoptimalkan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah.

Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara, total dana yang telah dikucurkan sepanjang tahun anggaran 2025 hingga akhir Mei mencapai Rp1,99 triliun atau tepatnya Rp1.999,43 miliar.

Capaian ini merepresentasikan 56,52 persen dari total alokasi DBH untuk Sulawesi Tenggara tahun ini yang dipatok sebesar Rp3,53 triliun (Rp3.537,33 miliar).

Dana tersebut akan digunakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung kegiatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

BACA JUGA:Syarat Bagi Pekerja di Sultra yang Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 2025 Rp600 Ribu

Apa Itu Dana Bagi Hasil?

Dana Bagi Hasil merupakan skema transfer dari pemerintah pusat kepada daerah, yang bersumber dari pendapatan negara seperti pajak pusat dan penerimaan sumber daya alam (SDA).

Dana ini bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas belanja daerah.

Setiap kabupaten dan kota akan menerima alokasi DBH berdasarkan potensi penerimaan dan indikator tertentu yang ditetapkan oleh Kemenkeu.

Rincian Dana Bagi Hasil Sulawesi Tenggara Tahun 2025

Berdasarkan data resmi dari Kementerian Keuangan, berikut alokasi DBH 2025 untuk Provinsi Sulawesi Tenggara secara keseluruhan:

  • Total pagu DBH 2025 Sultra: Rp 3,537 triliun
  • Realisasi hingga Mei 2025: Rp 1,999 triliun
  • Persentase penyaluran: 56,52%

Rincian per kabupaten/kota akan diumumkan secara berkala melalui dashboard Kemenkeu atau laporan resmi Pemprov Sultra. Berikut daftar daerah penerima (Daerah/Pagu/Realisasi/persentase)

Kab. Buton Rp34,00 M Rp28,13 M 82.74%

Kab. Konawe Rp242,48 M Rp230,36 M 95.01%

Kab. Kolaka Rp264,98 M Rp161,34 M 60.89%

Kab. Muna          Rp110,64 M Rp37,06 M 33.50%

Sumber: