Buntut Kasus Penipuan Napi Modus VCS, 3 Pegawai Rutan Kolaka Dikirim ke Lapas Nusakambangan

Buntut Kasus Penipuan Napi Modus VCS, 3 Pegawai Rutan Kolaka Dikirim ke Lapas Nusakambangan

Napi Rutan Kolaka yang ngaku anggota TNI dan tipu wanita modus VCS--ist

sultra.disway.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas setelah terungkapnya kasus penipuan daring (love scamming) yang melibatkan warga binaan di Rutan Kelas IIB Kolaka.

Tiga pegawai Rutan yang diduga lalai dan melanggar disiplin resmi dikirim ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menjalani pembinaan mental dan kedisiplinan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, membenarkan keputusan ini saat dikonfirmasi pada Selasa (4/11/2025).

BACA JUGA:Buntut Napi Peras Wanita dengan Modus VCS, Karutan Kolaka Dinonaktifkan dari Jabatannya

“Tiga pegawai dari Rutan Kolaka kami kirim ke Nusakambangan untuk pembinaan mental dan disiplin. Mereka diberangkatkan pada Minggu (31/10/2025),” ujar Sulardi.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk sanksi dan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pemasyarakatan setelah terbongkarnya jaringan penipuan yang dijalankan dari dalam Rutan Kolaka.

Menurutnya, Kanwil Ditjenpas Sultra berkomitmen untuk menegakkan integritas dan disiplin di seluruh lembaga pemasyarakatan di wilayahnya.

“Tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan. Ini bagian dari komitmen kami memperbaiki tata kelola dan pengawasan di lapas dan rutan,” tegas Sulardi.

BACA JUGA:Buntut Napi Ngaku TNI dan Peras Wanita, Sipir Rutan Kolaka Diperiksa Polisi

Kasus Penipuan Modus VCS

Kasus ini mencuat setelah Polresta Kendari membongkar jaringan penipuan daring dengan modus Video Call Seks (VCS) yang menjerat seorang wanita berinisial A.

Pelaku utama berinisial WL, yang ternyata adalah warga binaan Rutan Kolaka, menjalankan aksinya dari balik jeruji. Ia berpura-pura menjadi anggota TNI AL yang bertugas di Papua, lalu menggunakan modus VCS untuk memeras korban hingga mengalami kerugian Rp210 juta.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah diketahui bahwa aksi WL tak lepas dari kelalaian pengawasan di dalam rutan.

Penindakan terhadap tiga pegawai ini, kata Sulardi, adalah bagian dari upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA:Cekcok Soal Musik Joget di Pesta Pernikahan, Pria di Kolaka Tewas Ditikam Teman Sendiri

Sumber: