Rugi Main Saham, Pegawai Bank Mandiri Taspen Baubau Curi Uang Nasabah yang Meninggal Dunia

Rugi Main Saham, Pegawai Bank Mandiri Taspen Baubau Curi Uang Nasabah yang Meninggal Dunia

Kajari Baubau, Fatkhuri (Kedua dari kanan) didampingi Kasi Pidsus Kejari Baubau, Iwan Gustiawan (Baju putih) saat jumpa pers pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi Bank Mandiri Taspen. -Hariman-sultra.disway.id

sultra.disway.id - Kejaksaan Negeri Baubau resmi menetapkan WORM (Inisial), mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Baubau, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan di lembaga perbankan milik BUMN tersebut.

Tersangka diketahui pernah menjabat sebagai customer service, sebelum akhirnya diangkat dalam jabatan strategis sebagai Control Unit Partner (CUP).

Dalam posisi itu, ia memiliki akses luas terhadap sistem administrasi dan keuangan internal bank yang kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025: Langkah Mudah dan Besaran Bantuan

“Tersangka memanfaatkan kuasa dan jabatannya untuk mencairkan dana tanpa sepengetahuan manajemen bank,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fatkhuri.

Modus yang digunakan tergolong rapi. WORM melakukan pencairan dana dari akun deposito milik salah satu nasabah, yang saat ini telah meninggal dunia.

Pencairan tersebut dilakukan tanpa izin, dengan cara memalsukan dokumen, memanipulasi data, dan bahkan membuka rekening baru atas nama nasabah secara ilegal.

Kasi Pidsus Kejari Baubau, Iwan Gustiawan menambahkan, dari hasil penyelidikan, total dana yang digelapkan mencapai Rp 360 juta. Dana tersebut digunakan tersangka untuk menutupi utang akibat kerugian dalam aktivitas trading saham yang dilakukannya selama periode 2021 hingga 2023.

BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan, Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas Al Azhar Mesir Masih Dibuka, Cek Syaratnya

“Jadi selama tahun-tahun itu, tersangka aktif bermain saham. Tapi karena mengalami kerugian besar dan terdesak utang, dia nekat mengambil dana nasabah,” jelas Kasi Pidsus Kejari Baubau, Iwan Gustiawan.

Iwan menambahkan kasus ini terungkap berkat laporan resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen Baubau, yang menunjukkan sikap terbuka terhadap permasalahan internal mereka.

“Awalnya pihak bank melapor, kami pelajari, dan temukan potensi korupsi. Setelah penyidikan beberapa bulan, kami akhirnya menetapkan WORM sebagai tersangka,” ujar Iwan.

Atas perbuatannya, WORM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan menegaskan, proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh kerugian negara yang timbul dari kasus ini bisa dipulihkan. (Hariman)

Sumber: