Korupsi Rp400 Juta Lebih, Eks Sekda Kendari Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Eks Sekda Kendari Nahwa Umar dituntut 1 tahun 8 bulan penjara--ist
sultra.disway.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari tahun 2020.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kendari pada Kamis (14/8/2025) malam.
Selain hukuman penjara, Nahwa Umar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp300 juta yang harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaan terdakwa akan disita. Apabila harta tidak mencukupi, pidana penjara selama 10 bulan akan dijatuhkan sebagai pengganti," ujar Jaksa Marwan Arifin.
BACA JUGA:Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Dijebloskan ke Tahanan, Buntut Korupsi Rp444 Juta
Menurut JPU, Nahwa Umar terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp444 juta.
Hal yang memberatkan, perbuatan tersebut dilakukan saat menjabat sebagai pejabat tinggi daerah.
Sementara faktor yang meringankan adalah sikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan Rp200 juta dari kerugian negara.
Selain Nahwa Umar, dua terdakwa lain juga dijatuhi tuntutan. Aryuli Ningsi Lindoeno, ASN Dinas Kominfo, dituntut 1 tahun 7 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp140 juta atau kurungan 10 bulan jika tidak dibayar.
BACA JUGA:Eks Sekda Kendari Nahwa Umar dan 2 ASN Jadi Tersangka Korupsi Rp444 Juta
Sementara Muchlis, pembantu bendahara di Bagian Umum Setda Kendari, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider empat bulan, dan uang pengganti Rp4,5 juta atau pidana 8 bulan penjara jika tidak dibayar.
Jaksa menegaskan, perbedaan tuntutan diberikan sesuai peran masing-masing terdakwa dalam kasus korupsi ini.
"Ini bukan tuntutan minimal. Semua sudah disesuaikan dengan perbuatan dan kerugian negara yang ditimbulkan," kata Marwan.
Sumber: