Sekda Sultra Asrun Lio Dicecar 45 Pertanyaan Selama 4 Jam oleh Penyidik Kejati Soal Korupsi

Sekda Sultra Asrun Lio Dicecar 45 Pertanyaan Selama 4 Jam oleh Penyidik Kejati Soal Korupsi

Sekda Sultra Asrun Lio--PPID Sultra

sultra.disway.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Kantor Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlokasi di Jakarta.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, dilakukan selama sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WITA.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangannya di Kendari.

BACA JUGA:Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Nikel di Kolaka

“Sekda diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Kantor Penghubung Sultra di Jakarta pada tahun anggaran 2023,” jelas Ade.

Dalam sesi pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 45 pertanyaan yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Asrun Lio sebagai Sekda, termasuk alur kebijakan dan pertanggungjawaban anggaran yang dikucurkan dari Pemerintah Provinsi ke kantor penghubung.

Ade menambahkan, hingga saat ini Kejati Sultra telah memeriksa tujuh orang saksi, yang terdiri dari pejabat Kantor Penghubung di Jakarta, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Sultra.

Proses pendalaman akan terus dilakukan dengan menghadirkan saksi tambahan, termasuk dari pihak ketiga atau rekanan terkait.

BACA JUGA:Kepala KUPP Kolaka Dijebloskan ke Pejara Kasus Korupsi Pertambangan Nikel

“Pemeriksaan akan terus berlanjut terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses pengelolaan anggaran,” tambah Ade.

Saat ini, pihak penyidik juga masih menunggu hasil audit resmi kerugian negara dari lembaga auditor terkait, guna memastikan sejauh mana indikasi kerugian dalam perkara ini.

Sekda Sultra Tegaskan Kooperatif

Di sisi lain, Sekda Sultra Asrun Lio menyampaikan bahwa kehadirannya di Kejati merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa seluruh pertanyaan yang diajukan telah dijawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ia emban.

“Saya hadir sebagai bentuk tanggung jawab dan memberikan keterangan sesuai kapasitas saya sebagai Sekda,” ujar Asrun.

Sumber: