Curi Uang Nasabah Rp360 Juta, Kejari Baubau Jebloskan Eks Karyawan Terbaik Mandiri Taspen ke Tahanan

Curi Uang Nasabah Rp360 Juta, Kejari Baubau Jebloskan Eks Karyawan Terbaik Mandiri Taspen ke Tahanan

WORM, saat digiring tim penyidik Kejaksaan Negeri Baubau menuju mobil tahanan. -hariman-sultra.disway.id

BACA JUGA:Jadwal Pemberangkatan 6 Kloter Jemaah Haji Sultra 2025 ke Tanah Suci

Dari total dana yang digelapkan, baru Rp 48 juta yang berhasil dikembalikan oleh tersangka. Penyidik masih terus menelusuri keberadaan sisa dana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hariman)

Sumber: