Miris! Dua Pelajar Konawe Selatan Tertangkap Edarkan 115 Bungkus Sabu

Ilustrasi 2 pelajar di Konawe Selatan edarkan sabu sabu--ist
sultra.disway.id – Dua pelajar di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konsel di Desa Rambu-Rambu, Kecamatan Laeya, Selasa (12/8/2025) malam.
Wakapolres Konsel, Kompol Fitrayadi, mengatakan kedua pelaku berinisial AM (16) dan SS (19) diringkus sekitar pukul 19.00 Wita setelah polisi menerima laporan masyarakat.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 115 bungkus sabu dengan berat total 48,25 gram,” ujar Fitrayadi, Jumat (15/8/2025).
BACA JUGA:Video Viral! Pria Asal Baubau Nyamar Jadi Wanita Bercadar Demi Dinikahi Pemuda Pujaan Hati
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait tindak pidana narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi kejadian kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, menggerebek lokasi, dan mengamankan dua pelaku.
“Berdasarkan interogasi, keduanya berperan sebagai pengedar sabu yang dipasarkan di wilayah Konawe Selatan,” jelas Fitrayadi.
Dua pelajar tersebut kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Kemenkop dan KGN Jalin Kerja Sama Peningkatan SDM Pengelola Kopdes Merah Putih Berbasis ToT
Fitrayadi mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengingatkan para orang tua agar mengawasi anak-anak mereka dari peredaran barang haram ini.
“Bila mengetahui atau mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika, segera sampaikan ke kepolisian terdekat,” tegasnya.
Sumber: