Pakai Motor Barang Bukti, 2 Polisi Kendari Ditangkap

Pakai Motor Barang Bukti, 2 Polisi Kendari Ditangkap

Ilustrasi polisi--

sultra.disway.id - Dua anggota Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, harus berurusan dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) setelah kedapatan memakai sepeda motor yang sejatinya berstatus barang bukti sebuah kasus pidana. Motor tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi selama berbulan-bulan.

Kanit Provos Propam Polresta Kendari, Ipda Fadly, mengungkapkan bahwa dua personel yang diamankan masing-masing berinisial Briptu AF dari Satuan Lantas dan Bripda IGA dari Satuan Samapta.

"Keduanya menggunakan sepeda motor sitaan kasus sajam untuk keperluan pribadi selama sekitar sembilan bulan sejak 2024," jelas Fadly, Jumat di Kendari.

Menurutnya, proses penanganan terkait kedua personel itu kini sudah dilimpahkan ke Unit Provos, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh Pengamanan Internal (Paminal) selama 14 hari.

BACA JUGA:Paling Awet! Daftar HP Baterai Besar untuk Aktivitas Seharian Penuh

"Pengamanan internal telah selesai. Sekarang keduanya menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Unit Provos Sipropam," tambahnya.

Awal Kejadian: Motor Sitaan Dibawa Pulang

Kasus ini bermula ketika motor tersebut diamankan dalam razia karena pengemudinya kedapatan membawa senjata tajam. Namun, proses administrasi penyitaan diduga tidak dilakukan sesuai prosedur.

Briptu AF disebut menyimpan motor itu di Barak Dalmas tanpa kelengkapan administrasi. Kemudian, Bripda IGA—yang juga menjadi terperiksa—mengambil motor tersebut tanpa izin atasan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Motor itu bahkan dibawa pulang dan disimpan di rumahnya.

"Mengacu pada pengakuan saat pemeriksaan, motor itu sudah digunakan selama sembilan bulan," ungkap Fadly.

BACA JUGA:KPK Panggil Kadinkes Kolaka Timur Terkait Dugaan Korupsi Proyek RSUD

Terancam Sanksi Disiplin Polri

Atas tindakan tersebut, keduanya disangka melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, khususnya Pasal 6 huruf I yang secara tegas melarang anggota menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi.

Fadly menyebutkan, sanksi yang mengintai kedua oknum ini beragam, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala, mutasi demosi, hingga penempatan di tempat khusus (patsus).

Saat ini, Propam masih menelusuri kasus tersebut dengan memanggil pemilik kendaraan yang menjadi korban untuk dimintai keterangan tambahan sebagai bagian dari pemberkasan.

Sumber: