Tak Terima Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Anggota DPRD Wakatobi La Ode Litao Melawan

Tak Terima Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Anggota DPRD Wakatobi La Ode Litao Melawan

Tersangka kasus kekerasan pada anak berujung kematian, La Ode Litao ajukan praperadilan--ist

sultra.disway.id - Anggota DPRD Wakatobi, La Ode Litao (LT), tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian.

La Ode Litao pun melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya. 

Gugatan praperadilan diajukan melalui Pengadilan Negeri Kendari, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa (30/9/2025).

Kuasa hukum La Ode Litao, Tony Hasibuan, menyebut pihaknya akan membuktikan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka kliennya.

BACA JUGA:Usai Diperiksa Anggota DPRD Wakatobi La Ode Litao Langsung Dijebloskan ke Tahanan

“Utamanya terkait prosedural pemenuhan dua alat bukti yang kami nilai tidak sah,” kata Tony, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Litao oleh Polda Sultra didasarkan pada alat bukti yang harus diuji kembali secara hukum.

Praperadilan adalah mekanisme hukum di Pengadilan Negeri untuk menilai sah atau tidaknya tindakan aparat, seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, hingga penghentian penuntutan. Langkah ini umumnya diajukan tersangka atau pihak yang berkepentingan demi memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menilai praperadilan adalah hak tersangka. Namun ia menegaskan pihak keluarga tetap percaya proses hukum yang sedang berjalan.

“Silakan saja, itu hak mereka. Kami yakin kepolisian sudah bekerja profesional. Harapan kami, kasus yang tertunda 11 tahun ini bisa segera maju ke persidangan,” ujarnya.

BACA JUGA:Ayam Bumbu Kuning Berbau Tak Sedap, Belasan Siswa SMKN 1 Konawe Keracunan Makanan MBG

Sofyan menambahkan, pihak keluarga akan terus memperjuangkan keadilan untuk almarhum Wiranto hingga pelaku dijatuhi hukuman.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan bahwa Litao telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan panjang.

Saat ini, ia ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Sultra untuk kepentingan penyidikan.

Sumber: