Tak Terima Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Anggota DPRD Wakatobi La Ode Litao Melawan

Tak Terima Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Anggota DPRD Wakatobi La Ode Litao Melawan

Tersangka kasus kekerasan pada anak berujung kematian, La Ode Litao ajukan praperadilan--ist

Kasus tersebut kini masuk tahap I (prapenuntutan), yaitu pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut sebelum dinyatakan lengkap (P21).

“Penyidik meyakini adanya bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Iis.

Jika terbukti bersalah, Litao terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp3 miliar.

Sumber: