Usai Diperiksa Anggota DPRD Wakatobi La Ode Litao Langsung Dijebloskan ke Tahanan

La Ode Litao anggota DPRD Wakatobi akhirnya ditahan Polda Sultra terkait kasus pembunuhan anak 11 tahun silam--ist
sultra.disway.id – Anggota DPRD Wakatobi La Ode Litao (LT), tersangka kasus kekerasan terhadap anak langsung ditahan aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Penangahan sebagai langkah polri dalam menangani setiap perkara hukum secara prosedural, profesional, dan transparan, dengan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K, mengungkapkan tersangka LT diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sultra pada Jumat (19/9/2025) terkait kasus yang terjadi 11 tahun silam dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA:Buron 11 Tahun Kasus Pembunuhan Anak, Anggota DPRD Wakatobi Akhirnya Ditahan Polda Sultra
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa LT diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kombes Pol Iis Kristian.
Penyidik pun resmi melakukan penahanan terhadap LT di Rutan Polda Sultra untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain kasus LT, Polda Sultra juga menangani perkara hukum yang menjerat Kepala Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Konawe Selatan, berinisial M.
M ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditkrimsus Polda Sultra usai serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik meyakini bahwa tersangka M diduga melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024,” tegas Kabid Humas.
Kombes Pol Iis Kristian menegaskan, setiap perkara yang ditangani Polda Sultra akan diproses secara profesional tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat biasa maupun pejabat publik.
Sumber: