Anggota DPRD Wakatobi Bantah 29 Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Polda Sultra

Anggota DPRD Wakatobi Bantah 29 Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Polda Sultra

Rekonstruksi penganiayaan anggota DPRD Wakatobi --tribratanews

sultra.disway.id - Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi berinisial LT resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang berujung kematian.

Namun dalam proses rekonstruksi yang digelar di halaman Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (24/10/2025), LT membantah sebagian besar dari 29 adegan yang diperagakan.

Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan para saksi yang diterbangkan langsung dari Wakatobi untuk memperagakan ulang kronologi peristiwa yang terjadi pada 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan.

BACA JUGA:Begini Cara Anggota DPRD Wakatobi Aniaya Bocah hingga Tewas, Rekonstruksi Ungkap 29 Adegan Brutal

LT yang hadir bersama tim kuasa hukum hanya menyaksikan jalannya proses. Perannya dalam adegan digantikan pemeran pengganti.

Setiap selesai satu adegan, LT dimintai keterangan soal kecocokan rekonstruksi dengan fakta peristiwa, namun ia disebut membantah hampir seluruh adegan yang ditampilkan.

Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo menjelaskan, rekonstruksi tetap berjalan sesuai prosedur meski tersangka melakukan bantahan.

“Walaupun beliau menolak dan tidak mengakui sebagian besar adegan, rekonstruksi tetap kami lakukan. Pemeran pengganti digunakan karena tersangka tidak bersedia memperagakan,” jelas Wisnu.

Usai rekonstruksi, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.

BACA JUGA:Tak Terima Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Anggota DPRD Wakatobi La Ode Litao Melawan

Kasus ini mencuat kembali setelah praperadilan LT sebelumnya ditolak, sehingga proses penyidikan atas perkara 11 tahun lalu itu tetap berlanjut.

Sumber: