Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel, Ini Sosoknya

Tersangka korupsi nikel Sultra--ist
sultra.disway.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel.
Kasus ini terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel di Kabupaten Kolaka.
Dua tersangka tersebut adalah Asrianto Tukimin (AT), Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bertugas di Sultra, serta Ridham M. Renggaala (RM), konsultan pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Amin.
BACA JUGA:Diduga Milik Istri Gubernur Sultra, Tambang Nikel PT TMS di Bombana Disegel Satgas
“Asrianto Tukimin dan Ridham M. Renggaala resmi menjadi tersangka kedelapan dan kesembilan. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel menggunakan dokumen milik PT Amin,” ungkap Asintel Kejati Sultra, Muhammad Ilham, Jumat (19/9/2025).
Peran Tersangka AT dan RM
Adpidsus Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, menjelaskan, tersangka RM ditunjuk oleh tersangka MM (yang sudah lebih dulu ditahan) untuk mengurus dokumen RKAB PT Amin tahun 2023.
RM kemudian memberikan sejumlah uang miliaran rupiah kepada pihak-pihak tertentu, termasuk tersangka AT.
BACA JUGA:Dampak Tambang Nikel di Sultra Lebih Parah dari Raja Ampat
AT yang saat itu menjabat sebagai anggota tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM diduga membuat dokumen RKAB fiktif.
Dalam dokumen tersebut, PT Amin digambarkan seolah-olah melakukan kegiatan penambangan pada 2022, padahal tidak ada aktivitas.
“Dokumen yang tidak benar tersebut tetap disetujui oleh Kementerian ESDM RI,” ujar Aditia.
Penjualan Ore Nikel Fiktif
Berdasarkan penyidikan, dokumen RKAB fiktif PT Amin digunakan untuk menjual ore nikel yang sebenarnya sudah tidak aktif atau mati.
BACA JUGA:Ironi Pulau Kabaena: Kaya Nikel, Warga Hidup dalam Kemiskinan dan Krisis Lingkungan
Total penjualan mencapai 480 ribu ton dengan harga jual USD 5-6 per ton.
Sumber: