Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Nikel di Kolaka

Tersangka korupsi nikel di Sultra--istimewa
sultra.disway.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan ore nikel ilegal di Kolaka Utara (Kolut).
Pada Jumat (9/5/2025), penyidik resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial HH, sehingga total tersangka dalam kasus ini kini mencapai lima orang.
Penetapan tersangka HH merupakan hasil lanjutan dari penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin sandar dan Surat Perintah Berlayar (SPB) oleh pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka.
BACA JUGA:Kepala KUPP Kolaka Dijebloskan ke Pejara Kasus Korupsi Pertambangan Nikel
BACA JUGA:Kejari Buton Respon Skandal Uang Proyek Seret Nama Eks PJ Bupati La Haruna
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka berinisial HH,” kata Iwan Catur Karyawan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra.
HH sebelumnya dua kali dipanggil sebagai saksi. Namun setelah diperiksa secara mendalam di Kejaksaan Agung RI hingga pukul 23.00 WIB malam tadi, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Ia saat ini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, dan akan segera dipindahkan ke Kendari untuk mempercepat proses hukum.
Kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang nikel tanpa izin resmi di Kolaka Utara yang ditengarai melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat pelabuhan.
Kejati Sultra terus mendalami alur izin operasional pelayaran yang digunakan untuk mengangkut ore nikel secara ilegal keluar wilayah Sulawesi Tenggara.
Sumber: