Jadi Tersangka Baru Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra Jebloskan Wanita Inisial PD ke Tahanan

Usai ditetapkan tersangka, wanita berinisial PD langsung digiring Petugas Kejati Sultra ke mobil tahanan-La Ode Muh Deden Saputra-Antara
sultra.disway.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Tersangka berinisial PD, seorang wanita, diduga terlibat dalam skema penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp100 miliar.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Zuhri, dalam konferensi pers yang digelar di Kendari pada Senin malam (26/5/2025).
BACA JUGA:Anggota DPRD Baubau Naslia Alu Live TikTok Sambil Lontarkan Kalimat Intimidasi dan Provokatif
Dugaan Korupsi Melibatkan Dokumen dan Persetujuan Berlayar
Zuhri menjelaskan bahwa PD memiliki keterkaitan erat dengan kasus sebelumnya yang menyeret SPI, Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.
SPI lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain.
Modus operandi PD, menurut penyelidikan Kejati Sultra, adalah memberikan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel dengan menggunakan dokumen dari PT Alam Mitra Induk Nugraha (PT AMIN).
Kegiatan itu dilakukan melalui Terminal Khusus Jeti PT Kurnia Mining Resources (KMR).
“Tersangka PD bertindak sebagai perantara jual beli ore nikel. Ia mengarahkan para penambang untuk menggunakan dokumen PT AMIN, lalu mengatur pengiriman menggunakan jeti PT KMR maupun jeti lainnya,” ungkap Zuhri.
BACA JUGA:Gubernur Sultra Rotasi 13 Pejabatnya, Ini Daftarnya
Kerugian Negara dan Suap kepada Pejabat Pelabuhan
Tak hanya itu, PD juga disebut memberikan sejumlah uang kepada SPI agar surat persetujuan berlayar dapat diterbitkan oleh KUPP Kolaka.
Praktik ini memungkinkan tongkang pengangkut ore nikel keluar dari jeti tanpa mengikuti prosedur resmi.
Sebagai imbalannya, PD memperoleh keuntungan dari setiap transaksi dokumen yang digunakan dalam aktivitas jual beli ore nikel.
“Dari perbuatannya, tersangka PD turut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp100 miliar,” tegas Zuhri.
Sumber: