Tak Lagi Perebutkan Pulau Kakabia, Sulsel dan Sultra Sepakat Kelola Bersama!

Tak Lagi Perebutkan Pulau Kakabia, Sulsel dan Sultra Sepakat Kelola Bersama!

Pulau Kakabia--

sultra.disway.id – Polemik panjang seputar status Pulau Kakabia atau Kawi-kawia akhirnya menemukan titik terang.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi bersepakat untuk memanfaatkan pulau tersebut secara bersama-sama, khususnya untuk kepentingan konservasi dan perikanan tangkap.

Kesepakatan ini segera dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua provinsi.

Hal ini menjadi angin segar setelah sebelumnya pulau eksotik yang terletak di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar itu menjadi objek sengketa batas wilayah administratif.

BACA JUGA:STQH ke-28 Diikuti 278 Peserta, Gubernur Sultra: Jadilah Generasi Qur’ani Yang Unggul Buka

Menurut Kepala Bidang Tata Ruang Dinas SDA CKTR Sulsel, Andi Yurnita, kesepakatan ini lahir dari itikad baik kedua pihak yang sama-sama memasukkan Pulau Kakabia dalam dokumen tata ruang wilayah mereka.

Alih-alih berkonflik, keduanya sepakat untuk mengelola pulau tersebut secara fungsional dengan status utama sebagai kawasan konservasi.

“Siapa pun yang menggunakan pulau itu, pemanfaatan ruangnya tetap konservasi,” tegas Yurnita seperti dilansir detiksulsel, Senin (23/6/2025).

Selain konservasi, perairan di sekitar Kakabia juga dapat dimanfaatkan untuk perikanan tangkap dan aktivitas wisata bahari, tentu saja dengan memperhatikan kaidah lingkungan dan aturan zonasi.

Draf MoU telah disusun oleh Pemprov Sultra dan telah dikaji oleh pihak Pemprov Sulsel, termasuk Biro Pemerintahan dan Biro Hukum. Kini, naskah tersebut hanya tinggal menunggu proses penandatanganan resmi oleh kedua gubernur.

BACA JUGA:Pemkab Bombana Gelontorkan Rp 5 Miliar untuk Bibit Ternak

Namun, Yurnita menegaskan bahwa kerja sama ini tidak serta-merta mengubah status kepemilikan administratif Pulau Kakabia. Pulau itu tetap sah masuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan:

  • Permendagri Nomor 45 Tahun 2011
  • Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022

“Jadi kita tidak menyerahkan pulau itu ke Sultra. Ini hanya soal pemanfaatan yang bersifat fungsional dan tidak mengubah batas wilayah,” ujar Yurnita.

Kerja sama ini disambut positif oleh masyarakat dan para pemerhati lingkungan. Pulau Kakabia memang dikenal sebagai kawasan kaya ekosistem, namun tidak berpenghuni. Maka dari itu, kolaborasi konservatif dinilai lebih bijak dibanding saling klaim.

Sumber: