Jadi Tersangka Baru Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra Jebloskan Wanita Inisial PD ke Tahanan

Usai ditetapkan tersangka, wanita berinisial PD langsung digiring Petugas Kejati Sultra ke mobil tahanan-La Ode Muh Deden Saputra-Antara
PD hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia datang didampingi oleh suaminya.
Tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain: Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Sultra langsung melakukan penahanan.
Kejaksaan Tinggi Sultra memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, mengingat kompleksitas jaringan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan berbagai pihak.
Pemerintah dan aparat penegak hukum pun diminta untuk lebih waspada terhadap praktik penyalahgunaan wewenang di bidang pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan izin dan dokumen pelayaran.
Sumber: