Tersangka Baru Korupsi RSUD Kolaka Timur Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Tersangka Baru Korupsi RSUD Kolaka Timur Langsung Dijebloskan ke Tahanan

3 Tersangka baru korupsi RSUD Kolaka Timur--

Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor, sedangkan Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor.

Penggeledahan dan Bukti Baru

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan, termasuk di ruang Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa, salah satunya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Azhar Jaya.

Kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur kini memasuki fase baru. KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang terkait akan dipanggil tanpa pengecualian apabila bukti dan keterangan mendukung — termasuk pejabat tinggi kementerian.

Sumber: