Tersangka Baru Korupsi RSUD Kolaka Timur Langsung Dijebloskan ke Tahanan
3 Tersangka baru korupsi RSUD Kolaka Timur--
sultra.disway.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Lembaga antirasuah tersebut menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk dimintai keterangan apabila dibutuhkan.
Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan tiga pihak baru pada Senin malam (24/11).
Penyidikan dari Bawah ke Atas
Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK saat ini menggali jejak aliran uang dugaan suap atau kickback sebesar Rp1,5 miliar yang diterima tersangka ASN Kementerian Kesehatan Hendrik Permana (HP).
BACA JUGA:KPK Panggil Kadinkes Kolaka Timur Terkait Dugaan Korupsi Proyek RSUD
“Kami menduga bahwa uang tersebut juga dialirkan ke beberapa pihak. Ini masih kami telusuri: kepada siapa, kapan, dan di mana,” ujar Asep.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan Menteri Kesehatan sangat mungkin dilakukan apabila ditemukan petunjuk berupa aliran uang atau adanya perintah dari pimpinan kementerian.
Menurut Asep, dalam kasus korupsi proyek pemerintah, terdapat dua pola besar yang menjadi fokus penyidik:
- Aliran uang (follow the money)
- Alur perintah
Biasanya, uang suap tidak langsung diberikan kepada pejabat tertinggi. Karena itu penyidikan dilakukan dengan pola bottom up, dimulai dari para penerima dan pihak internal ASN, kemudian naik ke jenjang yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Kasus Korupsi RSUD, Kasi Pidsus Kejari Kolaka dan Plt Kadis PUPR Kolaka Timur Digarap KPK
Tiga Tersangka Baru Ditahan
Dalam perkembangannya, KPK resmi menahan tiga tersangka baru selama 20 hari pertama hingga 13 Desember 2025 di Rutan Gedung Merah Putih. Mereka adalah:
- Yasin — Pegawai Negeri Sipil
- Hendrik Permana — Pegawai Negeri Sipil
- Aswin Griksa Fitranto — Arsitek
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Segel Ruang Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes
Lima Tersangka Sudah Diproses Sebelumnya
Sebelum penahanan terbaru ini, KPK telah terlebih dahulu menangkap dan memproses lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025:
- Abd Azis – Bupati Kolaka Timur
- Andi Lukman Hakim – PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
- Ageng Dermanto – PPK proyek
- Deddy Karnady – Perwakilan PT Pilar Cerdas Putra
- Arif Rahman – KSO PT PCP
Sumber: