KPK Panggil Kadinkes Kolaka Timur Terkait Dugaan Korupsi Proyek RSUD

KPK Panggil Kadinkes Kolaka Timur Terkait Dugaan Korupsi Proyek RSUD

Penampakan Bupati Kolaka Timur saat dibawa ke KPK usai terjaring OTT -Ayu Novita-radarpena.co.id Disway group

sultra.disway.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Salah satu yang dipanggil adalah Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur, Ridwan Nasir (RN).

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sultra dengan agenda pemeriksaan RN selaku Kadinkes Kolaka Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain RN, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya. Mereka terdiri atas anggota kelompok kerja IPS dan SI, Bendahara PT Pilar Cadas Putra NA, serta Site Manager PT Rancang Bangun Mandiri NK.

Saksi lainnya ialah staf Dinas Kesehatan Sultra RHH, pegawai honorer Dinas PUPR Perhubungan Kolaka Timur RK, dan staf Dinas Kesehatan Kolaka Timur SR.

BACA JUGA:Kasus Korupsi RSUD, Kasi Pidsus Kejari Kolaka dan Plt Kadis PUPR Kolaka Timur Digarap KPK

Lima Tersangka Sudah Diumumkan, Tiga Menyusul

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah:

  1. Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029
  2. Andi Lukman Hakim (ALH) – Penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD
  3. Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek
  4. Deddy Karnady (DK) – Pegawai PT Pilar Cadas Putra
  5. Arif Rahman (AR) – Pegawai PT Pilar Cadas Putra

KPK menyebut DK dan AR sebagai pemberi suap, sementara ABZ, ALH, dan AGD merupakan penerima suap.

Pada 6 November 2025, lembaga antirasuah itu kembali mengumumkan adanya tiga tersangka baru. Namun identitas mereka belum boleh dipublikasikan karena masih dalam proses pendalaman penyidikan.

BACA JUGA:Mulai 1 Maret 2026, Google Play Store Beri Peringatan Aplikasi Boros Baterai

Kasus yang kini disidik KPK berkaitan dengan proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari kelas D ke kelas C. Proyek tersebut bernilai Rp126,3 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan.

Pembangunan RSUD Kolaka Timur merupakan bagian dari program nasional Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan daerah. Pada tahun 2025, Kemenkes mengalokasikan Rp4,5 triliun untuk peningkatan fasilitas 12 RSUD melalui dana Kemenkes, serta 20 RSUD lainnya melalui DAK.

Sumber: