KPK Hentikan Kasus Korupsi Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

KPK Hentikan Kasus Korupsi Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman--ist

sultra.disway.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Keputusan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/12).

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujarnya kepada awak media.

Penghentian penyidikan dilakukan setelah KPK melakukan pendalaman pada tahap penyidikan namun tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

BACA JUGA:Xiaomi 17 Ultra Resmi Debut: Monster Fotografi dengan Periskop 200MP dan Baterai Raksasa!

“Setelah dilakukan evaluasi dan pendalaman, bukti yang tersedia dinilai belum mencukupi. Oleh karena itu, KPK menerbitkan SP3 sebagai bentuk kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait,” jelas Budi.

Meski kasus tersebut dihentikan, KPK menegaskan pintu penyidikan belum sepenuhnya tertutup. Lembaga antirasuah masih membuka peluang untuk membuka kembali perkara ini jika ditemukan informasi atau bukti baru.

“Apabila masyarakat memiliki kebaruan informasi yang relevan dengan perkara ini, KPK terbuka untuk menerimanya,” kata Budi.

Kasus Lama, Kerugian Negara Fantastis

Aswad Sulaiman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 4 Oktober 2017. Ia diduga terlibat korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007–2014.

BACA JUGA:UMP Sultra 2026 Naik 7,58 Persen Tembus Rp3,3 Juta

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga perbuatan Aswad mengakibatkan kerugian negara sedikitnya Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang diduga melawan hukum.

Tak hanya itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang yang mengajukan izin kuasa pertambangan pada periode 2007–2009.

Sempat Seret Nama Menteri Pertanian

Kasus ini sempat kembali menjadi sorotan publik pada 18 November 2021, ketika KPK memeriksa Andi Amran Sulaiman, yang kini menjabat sebagai Menteri Pertanian, sebagai saksi.

BACA JUGA:Menanti Vivo V70: Spesifikasi, Varian Warna dan Perkiraan Harga Terungkap!

Sumber: