Babak Baru Megakorupsi Rp2,7 Triliun: Kejagung Ambil Alih Kasus Tambang Konawe Utara yang 'Dimatikan' di KPK

Babak Baru Megakorupsi Rp2,7 Triliun: Kejagung Ambil Alih Kasus Tambang Konawe Utara yang 'Dimatikan' di KPK

Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman--ist

sultra.disway.id - Teka-teki nasib skandal tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang bernilai fantastis akhirnya menemui titik terang.

Setelah sempat 'dimatikan' karena dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus dugaan korupsi perizinan tambang senilai Rp2,7 triliun ini kini resmi dihidupkan kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah berani korps Adhyaksa ini bagaikan angin segar bagi publik yang selama ini mempertanyakan kepastian hukum atas jarahan kekayaan alam di Sulawesi Tenggara tersebut.

BACA JUGA:Kasus Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman Dihentikan, Eks Pimpinan KPK Desak Penjelasan Terbuka

Modus "Karpet Merah" di Hutan Lindung

Kejaksaan Agung melalui Jampidsus kini tengah membedah kembali borok lama dalam pemberian izin pertambangan nikel di Konut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan modus operandi yang diduga digunakan oleh sang mantan bupati.

“Diduga ada kerja sama gelap antar-instansi untuk menerbitkan izin tambang di wilayah yang tabu untuk disentuh: Kawasan Hutan Lindung,” ungkap Anang di Jakarta, Rabu.

Penyidikan yang digenjot sejak Agustus hingga September 2025 ini mengarah kuat pada penyalahgunaan wewenang absolut seorang kepala daerah dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melawan hukum.

KPK Angkat Tangan: SP3 dan Alasan "Cukup Bukti"

Sebelum diambil alih Kejagung, kasus ini sempat menjadi beban panjang bagi KPK. Selama hampir delapan tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2017, mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman, akhirnya menghirup udara bebas dari status hukum di lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA:KPK Hentikan Kasus Korupsi Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

KPK resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan klasik: kurangnya alat bukti. “Kami melakukan pendalaman, namun tidak ditemukan kecukupan bukti untuk naik ke penuntutan. SP3 diterbitkan demi kepastian hukum,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kejagung Pantang Mundur: Geledah Jakarta hingga Konawe

Meski KPK menyerah, Kejagung justru tancap gas. Serangkaian penggeledahan di lokasi strategis di Jakarta dan Konawe Utara telah dilakukan. Puluhan saksi dari kalangan pejabat hingga pengusaha nikel telah diperiksa secara maraton.

Saat ini, penyidik Jampidsus fokus pada satu titik krusial: Menghitung kerugian negara. Angka Rp2,7 triliun yang sempat muncul pada penyidikan awal KPK kini dihitung ulang dengan metodologi yang lebih tajam guna memastikan tak ada satu rupiah pun aset negara yang hilang tanpa pertanggungjawaban.

Sumber: