Setubuhi Siswi SMP Berkali-Kali, Mahasiswa Asal Konawe Ditangkap Polisi

Setubuhi Siswi SMP Berkali-Kali, Mahasiswa Asal Konawe Ditangkap Polisi

Mahasiswa Konawe yang ditangkap akibat menyetubuhi siswi SMP--ist

sultra.disway.id - Seorang mahasiswa berinisial YG (19) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap kekasihnya, RL, yang masih berusia 14 tahun.

Penangkapan YG dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari, menyusul aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka, menjelaskan bahwa tindakan persetubuhan tersebut terjadi pada dini hari, Rabu (15/10/2025), sekitar pukul 02.00 Wita, di salah satu perumahan (BTN) yang berlokasi di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Menurut Kombes Pol Edwin, kronologi bermula ketika pelaku YG menjemput korban RL dari rumah orang tuanya di Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana.

BACA JUGA:BNN Bongkar Jaringan Narkoba di Sultra, 2 Kg Sabu dalam Koper Diamankan di Bandara Haluoleo

"Tersangka YG kemudian membawa anak korban (RL) menuju Kota Kendari, tepatnya di rumah kakak tersangka di BTN," ujar Kombes Pol Edwin saat konferensi pers di Mako Polresta Kendari, Jumat (24/10/2025).

Setelah beberapa jam berada di rumah tersebut, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Edwin menjelaskan bahwa tersangka YG mengajak korban masuk ke dalam kamar, lalu melakukan tindakan tidak senonoh.

"Mulai dari mencium bibir, meraba dan meremas payudara korban, hingga mengangkat pakaian korban," terang Edwin, merincikan aksi yang diduga merupakan puncak dari janji-janji palsu yang diberikan pelaku.

Akibat perbuatannya, kini YG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 332 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman yang menanti mahasiswa Konawe Selatan ini tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, pelaku YG telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polresta Kendari sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sumber: