Kejagung Geledah Kantor Dinas Kehutanan Sultra, Diduga Terkait Kasus Tambang, Ini yang Diamankan

Kejagung Geledah Kantor Dinas Kehutanan Sultra, Diduga Terkait Kasus Tambang, Ini yang Diamankan

Ilustrasi penggeledahan Kejagung--ist

sultra.disway.id - Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (16/10/2025).

Aksi ini menarik perhatian publik karena diduga berkaitan dengan kasus pertambangan di wilayah Sultra.

Penggeledahan berlangsung cukup lama, dimulai pukul 10.00 Wita hingga 15.28 Wita. Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah petugas terlihat membawa tumpukan berkas penting dari ruang kerja di kantor Dishut Sultra, yang berlokasi di Jalan Tebaununggu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

BACA JUGA:Viral Orang Korea Jual Cilok Keliling di Negaranya, Harganya Rp116 Ribu Per Porsi

Usai melakukan penggeledahan selama lebih dari lima jam, rombongan Kejagung meninggalkan kantor Dishut Sultra tanpa memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Beberapa saksi mata menyebutkan, berkas yang diamankan diduga berkaitan dengan dokumen perizinan tambang di wilayah kehutanan Sultra.

Kepala Dishut Sultra, Dedi Irwanto, tampak lemas saat tim penyidik selesai melakukan pemeriksaan di kantornya.

Sementara itu, Ardi, Staf Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H) Dishut Sultra, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus tambang.

BACA JUGA:Fakta Hukum PT Position: Hormati Proses Peradilan, Tegaskan Dukungan Mayoritas Warga Lingkar Tambang

“Mereka meminta sejumlah berkas, dan kami siapkan semuanya. Ini terkait tambang, tapi saya belum bisa sampaikan tambang di mana, yang jelas tambang,” ujar Ardi kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejagung RI mengenai hasil pemeriksaan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, Kantor Dinas Kehutanan Sultra berjarak sekitar 900 meter dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 4, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia. Waktu tempuh antara kedua lokasi tersebut hanya sekitar empat menit berkendara.

Sebelumnya, Dishut Sultra juga menjadi sorotan karena mencatat 166 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan luas terdampak mencapai 211,88 hektare sepanjang Januari–Oktober 2023.

Sumber: