Satgas PKH Eksekusi 24 Ribu Hektare Lahan di Bombana, Kejagung Pastikan Sesuai Hukum

Satgas PKH Eksekusi 24 Ribu Hektare Lahan di Bombana, Kejagung Pastikan Sesuai Hukum

Satgas PKH menyegel lahan di Bombana Sulawesi Tenggara--Puspenkum Kejagung

sultra.disway.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengeksekusi lahan seluas 24.233 hektare di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis (15/8/2025).

 

Penertiban tersebut dilakukan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Aturan itu menjadi dasar hukum pemerintah dalam menertibkan lahan hutan yang dikuasai korporasi maupun individu tanpa izin yang sah.

 

Febrie Adriansyah mengungkapkan, dengan eksekusi lahan milik PT Sampe Wali tersebut, Satgas PKH telah berhasil menguasai total 3,2 juta hektare lahan per Agustus 2025. Capaian itu melampaui target 3 juta hektare yang sebelumnya ditetapkan.

BACA JUGA:Prediksi Real Madrid vs Osasuna: Sejarah Berpihak pada Los Blancos!

 

“Dari hasil penertiban, ditemukan sekitar 2.429,45 hektare digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Padahal, izin perusahaan hanya diperuntukkan bagi tanaman keras,” tegas Febrie dalam keterangannya, Minggu (17/8/2025).

 

Febrie memastikan seluruh langkah Satgas PKH dilakukan secara profesional dan berintegritas. Penertiban kawasan hutan, kata dia, selalu melalui proses verifikasi hingga ada dasar hukum yang jelas.

 

“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta penelitian data dan fakta yang menunjukkan adanya pelanggaran undang-undang,” ujarnya.

 

Satgas PKH sendiri merupakan tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk TNI/Polri, yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai peruntukannya.

 

Dengan langkah tegas ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan oleh korporasi maupun individu.

Sumber: