Tok! Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Divonis 1,2 Tahun Penjara dan Ganti Uang Negara Rp300 Juta

Tok! Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Divonis 1,2 Tahun Penjara dan Ganti Uang Negara Rp300 Juta

Eks Sekda Kendari divonis 1,2 tahun--ist

sultra.disway.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, resmi divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus korupsi anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun 2020 senilai Rp444 juta.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Arya Putra Negara Waringin, pada Selasa (23/9/2025). Selain hukuman penjara, Nahwa Umar juga dijatuhi pidana denda.

Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 3 bulan.

BACA JUGA:Korupsi Rp400 Juta Lebih, Eks Sekda Kendari Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Selain itu, Nahwa Umar diwajibkan membayar uang pengganti Rp300 juta. Namun, dari jumlah tersebut, Rp200 juta telah dikembalikan saat proses penuntutan berlangsung.

“Sehingga tersisa Rp100 juta yang harus dibayarkan terdakwa. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang,” jelas Arya Putra.

Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman:

Aryuli Ningsi Lindoeno (ASN Dinas Kominfo Kendari) divonis 1 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Muchlis, selaku pembantu bendahara Bagian Umum Setda Kendari, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Dijebloskan ke Tahanan, Buntut Korupsi Rp444 Juta

Reaksi Nahwa Umar

Saat ditanya awak media terkait putusan hakim, Nahwa Umar enggan memberikan banyak komentar. “Nanti saya komentar kalau sudah bebas,” ujarnya singkat.

Putusan hakim terhadap Nahwa Umar lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 1 tahun 8 bulan. Sementara itu, vonis terhadap Aryuli Ningsi dan Muchlis sama dengan tuntutan jaksa.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terseret kasus korupsi, khususnya terkait pengelolaan anggaran di lingkup pemerintahan daerah.

Sumber: