Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Dijebloskan ke Tahanan, Buntut Korupsi Rp444 Juta

Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Dijebloskan ke Tahanan, Buntut Korupsi Rp444 Juta

Eks Sekda Kendari Nahwa Umar resmi ditahan--net

sultra.disway.id - Kejaksaan Negeri Kendari resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana belanja di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkot Kendari pada tahun anggaran 2020.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tertanggal 16 April 2025, serta Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 yang dikeluarkan pada 5 Mei 2025.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kendari, Enjang Slamet, penahanan dilakukan karena adanya dugaan penyimpangan dalam realisasi dan pertanggungjawaban anggaran sejumlah kegiatan, seperti Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Belanja Langsung (LS).

BACA JUGA:Eks Sekda Kendari Nahwa Umar dan 2 ASN Jadi Tersangka Korupsi Rp444 Juta

“Hasil audit dari BPKP Sulawesi Tenggara menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp444.528.314,” jelas Enjang kepada awak media, Senin, 5 Mei 2025.

Nahwa Umar resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 Mei 2025.

Sebelumnya, agenda pemeriksaan terhadap Nahwa sempat tertunda karena alasan kesehatan. Namun setelah dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD Kota Kendari, proses penahanan pun langsung dilaksanakan.

Enjang menegaskan bahwa penahanan Nahwa merupakan wujud dari komitmen Kejari Kendari dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi langkah tegas terhadap penyalahgunaan keuangan daerah.

Nahwa Umar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber: