Polda Sultra Kembalikan Motor Curian ke Pemilik, Usai Bongkar Sindikat Curanmor

Polda Sultra mengembalikan motor curian ke warga--tribratanews.sultra.polri.go.id
sultra.disway.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Resmob Ditreskrimum Polda Sultra dan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, polisi menyita 73 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, mengungkapkan bahwa pengungkapan besar ini berhasil membekuk 9 orang tersangka, termasuk OS, AH, RO, AR, LG, SY, dan satu pelaku penggelapan mobil berinisial VJ.
BACA JUGA:Polda Sultra Salurkan 378 Ekor Sapi Kurban ke Seluruh Daerah
Hasil interogasi menunjukkan salah satu tersangka utama, OS, telah melakukan pencurian di lebih dari 50 lokasi berbeda. Para pelaku biasanya menggunakan modus dengan merusak soket kunci kontak atau menyambung kabel motor untuk menyalakan kendaraan curian.
Sementara itu, pelaku VJ menggunakan modus berbeda, yakni berpura-pura mengambil alih cicilan mobil orang lain sebelum kemudian menjual kendaraan tersebut kepada pihak lain. Dari tangan VJ, polisi turut menyita dua unit mobil sebagai barang bukti.
Pengembalian Motor ke Pemilik
Dari total kendaraan yang disita, 52 unit sepeda motor sudah dipastikan merupakan hasil pencurian di wilayah Kendari dan Konawe Selatan.
BACA JUGA:Joao Noronha Lopes Bantah Isu Pulangkan Ruben Amorim ke Benfica
Sebanyak 15 motor telah terkonfirmasi pemiliknya, dan tiga di antaranya sudah diserahkan kembali kepada pemilik melalui mekanisme pinjam pakai.
“Penyerahan motor ini gratis, cukup menunjukkan bukti kepemilikan. Namun, kendaraan tidak boleh dimodifikasi karena masih menjadi barang bukti hingga persidangan selesai,” jelas Kapolda.
Jenis motor yang diamankan mayoritas adalah motor bebek (36 unit) dan motor trail (16 unit).
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Jika terbukti melakukan pencurian pada malam hari atau secara bersama-sama, maka bisa dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.
BACA JUGA:Main Game Wild Cash Hasilkan Cuan, Bisa Klaim Saldo DANA Gratis hingga Rp150 ribu
Sejumlah korban pencurian menyambut baik pengungkapan kasus ini. Salah satunya, Rita, pemilik motor yang berhasil dikembalikan polisi.
Sumber: