Manusia Gak Ada Akhlak! 8.400 Jemaah Gagal Berangkat Akibat Korupsi Kuota Haji 2024

Ilustrasi korupsi kuota haji--chatgpt
sultra.disway.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus besar yang menimbulkan keresahan publik.
Lembaga antirasuah itu menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024.
Akibat praktik tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun akhirnya gagal berangkat ke Tanah Suci.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa seharusnya kuota tambahan haji 2024 dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, penyidik menemukan adanya penyimpangan alokasi.
BACA JUGA:Video Viral, Jenazah Tukang Ojek Dibawa dengan Motor di Bone Bolango: Penyebabnya Akses Jalan Rusak
“Ini menjadi sebuah ironi. Kita berharap praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” tegas Asep dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Dari hasil penyelidikan awal, KPK menemukan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun akibat penyimpangan distribusi kuota haji 2023–2024.
Kasus ini berkaitan dengan pergeseran tambahan 20.000 kuota haji yang dibagi tidak sesuai aturan: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, aturan seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
KPK kini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian secara pasti.
BACA JUGA:Tragis! Lansia di Muna Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jambu Mete
Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025). Pemeriksaan berlangsung selama 4 jam 45 menit.
Tak lama berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK juga menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Untuk memperkuat penyidikan, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan korupsi kuota haji. Langkah ini memungkinkan penyidik melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum.
Dasar hukum yang digunakan antara lain:
Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021).
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Polisi Konawe Utara Berpangkat Bripda Aniaya Pacarnya, Kini Ditahan Propam Polda Sultra
Meski KPK belum mengumumkan tersangka, Asep menyebut sudah ada “potential suspect” yang diduga terkait alur perintah dan aliran dana.
“Potential suspect tentu terkait dengan siapa yang memberi perintah pembagian kuota tidak sesuai aturan, serta pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut,” jelasnya.
Sumber: