Tarif Listrik PLN Oktober 2025 Bakal Naik? Ini Rincian Lengkapnya

Tarif listrik terbaru--
sultra.disway.id - Tarif listrik PLN hingga saat ini belum mengalami kenaikan. Bahkan pemerintah telah memastikan tarif listrik PLN pada Oktober 2025 tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Keputusan ini diambil agar menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pelaku usaha.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menegaskan keputusan mempertahankan tarif listrik bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terbebani lonjakan biaya.
BACA JUGA:Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50%
Penyesuaian tarif listrik sendiri dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan indikator makroekonomi, seperti: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, pada kuartal III-2025 ini, tarif dipastikan tidak berubah.
Rincian Tarif Listrik 13 Golongan Nonsubsidi
Berikut tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi yang berlaku September–Oktober 2025:
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74/kWh
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88/kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52/kWh
BACA JUGA:PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026
Tarif Listrik Bersubsidi Tetap Sama
Selain nonsubsidi, 24 golongan pelanggan subsidi juga dipastikan tidak mengalami kenaikan tarif. Termasuk di dalamnya: rumah tangga miskin, UMKM, sektor sosial (rumah ibadah, sekolah, yayasan), usaha kecil, hingga fasilitas publik seperti RSUD.
Rincian tarif listrik subsidi September 2025 antara lain:
- Rumah tangga 450 VA: Rp415/kWh
- Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp605/kWh
- Rumah tangga 900 VA RTM: Rp1.352/kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
BACA JUGA:Prediksi Barcelona vs Real Sociedad: Blaugrana Wajib Menang!
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan menahan tarif listrik ini diambil untuk:
- menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional,
- meningkatkan kemampuan konsumsi masyarakat,
- serta mendorong daya saing industri nasional.
Selain itu, PLN diminta terus meningkatkan efisiensi operasional agar biaya penyediaan listrik tetap stabil tanpa mengurangi kualitas layanan.
Dengan kepastian tarif listrik ini, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan lebih tenang dalam merencanakan kebutuhan rumah tangga maupun produksi industri.
Sumber: