Namun, masalah muncul saat perjalanan kembali ke rutan, di mana yang bersangkutan justru singgah ke kedai kopi tanpa pencegahan dari petugas.
Profil Narapidana
Supriadi merupakan mantan Kepala KUPP Kelas III Kolaka yang terjerat kasus korupsi di sektor pertambangan. Ia telah divonis 5 tahun penjara atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Pemindahan ke Nusakambangan menunjukkan komitmen Ditjenpas dalam menindak tegas setiap pelanggaran, baik oleh narapidana maupun petugas.