Viral Napi Korupsi Ngopi di Kendari Dikawal Petugas Rutan, Ini Akhirnya

Viral Napi Korupsi Ngopi di Kendari Dikawal Petugas Rutan, Ini Akhirnya

Petugas dan Napi Supriyadi yang viral --ist

sultra.disway.id - Kasus viral narapidana korupsi yang kedapatan berada di kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara, berbuntut panjang.

Petugas pengawal kini dijatuhi sanksi, sementara narapidana langsung dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.

Peristiwa ini melibatkan narapidana inisial S, yang diketahui merupakan mantan pejabat syahbandar Kolaka, Supriadi.

BACA JUGA:Honor 600 Series Siap Gebrak Pasar Global: Bawa Kamera 200 MP dan Chipset Snapdragon 8 Elite!

Berawal dari Sidang Resmi, Berujung Viral

Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa narapidana tersebut keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.

Namun, dalam perjalanan kembali ke rutan, narapidana bersama petugas pengawal sempat singgah untuk salat dan makan siang.

Momen itulah yang kemudian terekam dan viral di media sosial, setelah narapidana terlihat berada di sebuah warung kopi di kawasan Eks MTQ Kendari.

BACA JUGA:Pemkab Kolaka Luncurkan Program Sinonggi, Dorong Gerakan 'One Day No Rice' untuk Lestarikan Pangan Lokal

Petugas Terbukti Lalai, Langsung Disanksi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan melalui tim internal.

Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyatakan bahwa petugas pengawal terbukti melakukan pelanggaran karena tidak mencegah narapidana saat diajak ke kedai kopi.

“Petugas sudah kami BAP bersama tim Patnal. Ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Petugas tersebut kini dijatuhi sanksi disiplin dan ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Bocoran Infinix Note 60 Pro: Chipset Snapdragon Pertama dan Layar Super Terang

Napi Dijatuhi Sanksi dan Dipindahkan

Tak hanya petugas, narapidana juga menerima sanksi tegas. Pihak Ditjenpas memutuskan:

  • Menempatkan narapidana di sel isolasi
  • Memindahkan yang bersangkutan ke Lapas Kendari
  • Berpotensi membatasi hak seperti remisi

Sumber: