Buntut Viral Napi Ngopi di Kafe, Kemenimipas: Ambil Langkah Tegas
Petugas dan Napi Supriyadi yang viral --ist
sultra.disway.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas menyusul viralnya seorang narapidana kasus korupsi yang kedapatan singgah ke coffee shop di Kendari, Sulawesi Tenggara, usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).
Kasus ini langsung mendapat perhatian serius dari Menteri Imipas Agus Andrianto yang memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyasar petugas lapangan, tetapi juga jajaran pimpinan.
BACA JUGA:Kemenhaji Sultra Siapkan Layanan Khusus untuk 415 Calon Haji Lansia
“Mulai dari kepala lapas, kepala pengamanan, hingga petugas pengawal akan diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ancaman Sanksi Berat hingga Pencopotan Jabatan
Kemenimipas menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari hukuman disiplin hingga pencopotan jabatan.
“Semua pihak, baik warga binaan maupun petugas, akan ditindak jika terbukti melanggar,” tegas Rika.
Kronologi: Napi Ngopi Usai Sidang PK
Peristiwa ini bermula ketika narapidana berinisial S, yang terjerat kasus korupsi, terlihat singgah ke coffee shop di Kendari setelah mengikuti sidang PK.
BACA JUGA:Musim Kemarau di Sultra Diprediksi Mulai Juni 2026, Puncaknya Agustus–Oktober
Yang menjadi sorotan, keberadaan napi tersebut tetap dalam pengawalan petugas rumah tahanan (Rutan), namun tidak dicegah saat masuk ke kafe.
Kanwil Ditjenpas Sultra Bergerak Cepat
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara langsung melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang mengawal.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menyebut hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran oleh petugas.
“Petugas tidak melarang saat yang bersangkutan diajak singgah ke kedai kopi, sehingga itu menjadi pelanggaran,” jelasnya.
Sumber: