Giliran Karutan Kendari Dicopot Usai Viral Napi Korupsi Ngopi di Kafe

Giliran Karutan Kendari Dicopot Usai Viral Napi Korupsi Ngopi di Kafe

Petugas dan Napi Supriyadi yang viral --ist

sultra.disway.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara menonaktifkan Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, menyusul viralnya kasus narapidana korupsi yang kedapatan berada di sebuah kedai kopi.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menegaskan bahwa penonaktifan ini bersifat sementara guna memperlancar proses pemeriksaan internal.

“Untuk sementara kami nonaktifkan agar pemeriksaan berjalan lebih objektif dan transparan,” ujarnya di Kendari, Jumat.

BACA JUGA:Napi yang Viral Ngopi di Kendari, Kini Dipindah ke Nusakambangan

Penonaktifan Berdasarkan Surat Resmi

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 tertanggal 17 April 2026.

Menurut Sulardi, sanksi akhir terhadap kepala rutan masih menunggu hasil investigasi dari tim internal serta Satuan Operasional Kepatuhan Internal pusat.

Kasus Viral Napi Ngopi di Kafe

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan narapidana korupsi, Supriadi, berada di sebuah kafe usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.

BACA JUGA:Buntut Viral Napi Ngopi di Kafe, Kemenimipas: Ambil Langkah Tegas

Meski saat itu dalam pengawalan petugas, keberadaan napi di luar rutan untuk aktivitas non-prosedural dinilai sebagai pelanggaran serius.

Sanksi Tegas: Dipindah ke Nusakambangan

Sebagai bentuk tindakan tegas, Ditjenpas Sultra telah menjatuhkan sanksi kepada pihak terkait, antara lain:

  • Supriadi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
  • Petugas pengawal ditarik dari Rutan Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra

Langkah ini diambil untuk memastikan disiplin dan penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan tetap terjaga.

BACA JUGA:Pemprov Sultra Gelontorkan Rp79,3 Miliar untuk Perbaikan Jalan 2026, Fokus Konektivitas Antarwilayah

Kasus Korupsi Rugikan Negara Ratusan Miliar

Supriadi diketahui merupakan terpidana kasus korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel ilegal.

Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp233 miliar. Dalam putusan pengadilan, ia dijatuhi:

  • Hukuman penjara 5 tahun
  • Denda Rp600 juta
  • Uang pengganti Rp1,255 miliar

Sumber: