Sultra Siapkan Dana Rp98 Miliar untuk Gaji ke-13 dan TPP ASN, Cair Awal Juni 2025

Ilustrasi Gaji ke-13 ASN dan PPPK Sultra--
sultra.disway.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi menganggarkan dana sebesar Rp98 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sultra.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Sultra, Isnawati Pagala, menjelaskan bahwa pencairan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 2 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Gubernur Andi Sumangerukka sejak Maret lalu.
“Pencairan dilakukan secepatnya jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melengkapi dokumen administrasi,” ujar Isnawati di Kendari, Rabu (4/6).
BACA JUGA:Tragis! Sedang Mancing Remaja 17 Tahun Tewas Diterkam Buaya di Muna, Sulawesi Tenggara
Rincian Anggaran Gaji ke-13 dan TPP
Dari total anggaran Rp98 miliar, sebanyak Rp83 miliar dialokasikan untuk gaji ke-13. Jumlah ini mencakup:
- Rp61,7 miliar untuk 11.227 PNS Pemprov Sultra
- Rp21,5 miliar untuk 5.547 pegawai dengan status PPPK
Sementara itu, untuk pembayaran TPP ASN, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp15,6 miliar, yang mengacu pada besaran TPP di periode April 2025.
“Gaji ke-13 ini mengacu pada gaji bulan Mei dan mulai dicairkan awal Juni. Jadi bulan ini ASN akan menerima tiga jenis pembayaran: gaji reguler, TPP, dan gaji ke-13,” jelas Isnawati.
Bantu Kebutuhan Keluarga dan Pendidikan
Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini, menurut Isnawati, bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan tambahan, khususnya menjelang tahun ajaran baru dan Idul Adha.
“Momen ini bertepatan dengan persiapan sekolah anak dan Hari Raya, jadi sangat membantu pegawai,” katanya.
BPKAD Percepat Proses, Tambah Jam Kerja
Isnawati juga mengimbau agar OPD segera mengajukan dokumen teknis agar pencairan dapat dilakukan lebih cepat.
“Semakin cepat dokumen diajukan, semakin cepat pula diproses. Kami bahkan menambah jam kerja agar hak pegawai tidak tertunda,” tambahnya.
Pemerintah memastikan komitmen untuk menyelesaikan proses pencairan ini tanpa hambatan, termasuk dengan lembur dan pelayanan di luar jam kerja reguler, kecuali pada hari libur nasional.
Sumber: