Kenali Jenis-Jenis Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam dan Dalilnya

Jenis Hewan Kurban Sesuai Al-Qur’an dan Hadis--
Nahrnā ma‘a Rasūlillāh ṣallallāhu ‘alaihi wasallam ‘āmal-Ḥudaibiyyah al-badnah ‘ani as-sab‘ati wal-baqara ‘ani as-sab‘ah
"Kami menyembelih bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim)
Umur minimal sapi untuk kurban adalah 2 tahun, dan sudah berganti gigi tetap.
3. Kambing (الماعز - Al-Ma‘iz)
Kambing termasuk hewan kurban sah untuk satu orang. Ini adalah jenis hewan kurban yang banyak digunakan karena mudah diperoleh dan lebih terjangkau.
Rasulullah SAW sendiri biasa berkurban dengan kambing. Dalam sebuah hadis disebutkan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
Kāna an-Nabiyyu ṣallallāhu ‘alaihi wasallama yuḍaḥḍī bikabshaini aqranaini amlahaaini
"Nabi SAW berkurban dengan dua ekor kambing jantan bertanduk dan berwarna putih keabu-abuan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Syarat umur kambing: Minimal 1 tahun dan telah berganti gigi.
BACA JUGA:Panduan Manasik Haji Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
4. Domba (الضأن - Adh-Dha’n)
Domba juga merupakan hewan yang sah untuk dijadikan kurban untuk satu orang. Dalam kondisi tertentu, domba berumur 6 bulan yang sudah gemuk dan menyerupai domba berumur 1 tahun juga dibolehkan.
Hal ini berdasarkan hadis:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى إِلَّا بِمُسِنَّةٍ إِلَّا أَنْ يُعْسِرَ عَلَيْكُمْ فَتُضَحُّوا بِجَذَعَةٍ مِنَ الضَّأْنِ
Nahā Rasūlullāh ṣallallāhu ‘alaihi wasallam an yuḍaḥḍā illā bimusinnah illā an yu‘sir ‘alaikum fatuḍaḥḍū bijadha‘atin minaḍ-ḍa’n
"Rasulullah melarang menyembelih hewan kurban kecuali yang telah cukup umur, kecuali jika kalian kesulitan, maka sembelihlah domba yang berumur setengah tahun." (HR. Muslim)
Syarat-Syarat Lain Hewan Kurban
Sumber: