Begini Nasib Seorang PPPK Konawe Usai Aniaya Istri, Mendekam di Sel Tahanan

Ilustrasi aniaya istri--
sultra.disway.id - Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial HA (41), diamankan polisi karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SU.
Aksi kekerasan itu dilaporkan terjadi di rumah dinas mereka di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku langsung ditahan pada Jumat (3/10/2025) usai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Konawe.
“Iya, hari ini langsung kami amankan,” ujar Taufik saat dikonfirmasi oleh Kendariinfo.
BACA JUGA:Deretan Twibbon dan Ucapan HUT ke-80 TNI yang Layak untuk Dibagikan
Kronologi Kejadian KDRT di Rumah Dinas
Menurut keterangan korban, peristiwa kekerasan terjadi pada Selasa (16/9) sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, HA meminta istrinya untuk menghubungi keluarga agar meminjam uang.
Namun, tanpa alasan yang jelas, pelaku diduga memukul pipi kiri korban dengan tangan mengepal hingga korban jatuh ke lantai.
Tak berhenti di situ, korban mengaku sempat disuruh masuk ke kamar tidur, namun menolak.
“Tiba-tiba pelaku langsung memukul kepala korban hingga menyebabkan benjol,” jelas Taufik.
Korban sempat berlari masuk ke kamar, tetapi pelaku mengejar dan berusaha kembali memukul. Aksi tersebut berhasil dicegah oleh anak korban berinisial AA.
Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah, sementara korban yang ketakutan memilih pergi dan melaporkan kejadian ke polisi.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami benjolan di kepala dan rasa sakit di pipi kiri.
Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Pelaku HA kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a subs ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sumber: